Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah

Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: amjad/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 mendapar respons beragam.

Salah satunya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor. GP Ansor menilai, gugatan tersebut dapat melemahkan pemerintah.

Sebab, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha khusus pertambangan (IUPK), terutama terhadap negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

“PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itu yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/4).

“Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, maka pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable, adigang adigung adiguno, dan pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 tahun 2009,” imbuh Yaqut.

Yaqut menjelaskan, dalam PP Nomor 1 tahun 2017 sangat jelas ketegasan pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara.

Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

“Semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa terkait bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News