Ansory Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Fakir Miskin

Ansory Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Fakir Miskin
Anggota DPR dari PKS Ansory Siregar. Foto: Antara

Ansory lantas mengingatkan bahwa Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan, "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Selain itu, dia juga menyinggung Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI 1945, yang menyatakan  "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Kemudian, Pasal 28 H Ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Berikutnya, Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945,  "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

"Dulu pernah saya bilang, menteri siapa pun dia atau apa pun dia tidak bisa melangkahi ayat ini untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," kata Ansory.

Karena itu, Ansory berharap kepada pimpinan DPR maupun Presiden Jokowi dan kementerian/lembaga terkait agar membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk fakir miskin 1 Januari 2021.

"Tolong pimpinan (DPR) berlima, wahai presiden, wahai menteri terkait, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga ini," kata Ansory.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945, sebenarnya sudah tercover dalam penerima bantuan iuran (PBI).

Tolong pimpinan DPR, wahai presiden, wahai menteri terkait, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News