Antar Dua PSK Bertarif Rp 3 Juta ke Hotel, Eh..Ditangkap
Jumat, 26 Juni 2015 – 05:45 WIB

Reskrim Polresta Malang for Jawa Pos Radar Malang
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, uang Rp 3 juta, dua BlackBery yang di dalamnya berisi video porno, sebuah kondom, dan dua ponsel. ’’Tersangka (Ciko) biasa menawarkan koleksinya dengan menggunakan BBM,’’ ujarnya Kamis (25/6).
Dia mengungkapkan, tersangka Ciko dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama setahun. Kepada polisi, Ciko mengaku sudah beroperasi selama setahun. Dia memiliki koleksi sekitar sepuluh PSK. Umumnya, mereka bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di tempat karaoke. (zuk/c20/dwi)
MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Jalan Simpang Tenaga. Polisi mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak