Antar Dua PSK Bertarif Rp 3 Juta ke Hotel, Eh..Ditangkap
Jumat, 26 Juni 2015 – 05:45 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, uang Rp 3 juta, dua BlackBery yang di dalamnya berisi video porno, sebuah kondom, dan dua ponsel. ’’Tersangka (Ciko) biasa menawarkan koleksinya dengan menggunakan BBM,’’ ujarnya Kamis (25/6).
Dia mengungkapkan, tersangka Ciko dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama setahun. Kepada polisi, Ciko mengaku sudah beroperasi selama setahun. Dia memiliki koleksi sekitar sepuluh PSK. Umumnya, mereka bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di tempat karaoke. (zuk/c20/dwi)
MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Jalan Simpang Tenaga. Polisi mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau