Antara BPK, Sumber Waras dan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
KPK belum menemukan pelanggaran hukum. Sementara BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 119 miliar dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini.
Namun demikian, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, lembaganya tidak merasa dikangkangi KPK terkait persoalan ini. "Tidak dikangkangi. KPK kewenangan pidana, BPK administratif," kata Harry.
Dia menghormati langkah yang diambil KPK. Menurut dia, BPK dan KPK sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ia mengatakan, posisi BPK dalam investigasi cuma semacam supporting. "Pemegang keputusannya bukan kami, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan