Antara Maling Ayam, Pelaku Pelecehan Seksual dan Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei tidak setuju revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan, jangan disamaratakan syarat pembebasan untuk narapidana maling ayam dengan kasus pelecehan seksual maupun koruptor.
“Di negara mana pun yang namanya pelaku kejahatan yang ekstrim (misalnya korupsi) dan biasa saja, itu beda terapinya. Ini yang harus kita lihat sebagai pertimbangan, dan jangan sampai menyamaratakan,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Lapas” di Jakarta, Sabtu (30/4).
Menurut dia, PP itu hanya mengatur soal syarat untuk narapidana khusus. Syarat-syarat pembebasan bersyarat dalam PP itu diperketat. Sehingga saat syarat itu dipenuhi berarti pemerintah menganggap narapidana-narapidana khusus itu sudah berubah secara perilaku dan mengakui perbuatannya.
“Syarat-syarat itu yang sementara ini cukup baik. Pada saat ingin direvisi ya revisi untuk tingkatan-tingkatan kesalahan,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah