Antara Peran Swasta, Tata Kelola Gas, dan Semangat Jokowi
“Tidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tetapi menabrak undang-undang yang ada, dalam hal ini UU No. 22 tahun 2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas," tegasnya.
Kardaya menambahkan Permen ESDM No. 37/2015 ini juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.
"Dalam kontrak PSC, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Ini bisa menyebabkan lemahnya posisi pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung," ujarnya. (adk/jpnn)
JAKARTA - Perdebatan soal terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nestle Meluncurkan Minuman Berenergi Milo NutriActiv Dengan Multigrain
- Program HDDAP Dorong Antusiasme Petani Gowa Fokus Kembangkan Hortikultura di Daerahnya
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Gelar Sales Reward 2024, Modernland Ajak Para Pemasar Berprestasi ke Eropa
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini