Antasari Adukan Hakim MA

Antasari Adukan Hakim MA
Antasari Adukan Hakim MA
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan atau pengaduan yang masuk sesuai mekanisme, KY pasti merespons karena memang itu tugas KY menjalankan pengawasan tentang kehakiman.

"Masalahnya apabila setelah diproses penelaahan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan hakim, maka KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah akan kita kenakan sanksi. Sanksinya apa kita hurus melihat kesalahannya," terangnya.

"Jadi, untuk laporan ini, tentunya KY terlebih dahulu akan melakukan penelaahan dan melihat bagaimana kasus ini serta atas laporan yang masuk dan dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua KPK tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, saat membacakan putusan PK di MA.

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News