Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB

Antasari Adukan Hakim MA
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan atau pengaduan yang masuk sesuai mekanisme, KY pasti merespons karena memang itu tugas KY menjalankan pengawasan tentang kehakiman.
Baca Juga:
"Masalahnya apabila setelah diproses penelaahan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan hakim, maka KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah akan kita kenakan sanksi. Sanksinya apa kita hurus melihat kesalahannya," terangnya.
"Jadi, untuk laporan ini, tentunya KY terlebih dahulu akan melakukan penelaahan dan melihat bagaimana kasus ini serta atas laporan yang masuk dan dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua KPK tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, saat membacakan putusan PK di MA.
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara