Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB
Selain itu, terpidana juga diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp 2.500. Suhadi mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana. Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali.(ris)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana