Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB

Antasari Adukan Hakim MA
Selain itu, terpidana juga diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp 2.500. Suhadi mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana. Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali.(ris)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara