Antasari Azhar: Inisialnya HM, Pemimpin Salah Satu Majelis Zikir

Antasari Azhar: Inisialnya HM, Pemimpin Salah Satu Majelis Zikir
Antasari Azhar. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JEMBER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Antasari Azhar menegaskan akan terus membongkar kejanggalan-kejanggalan kasus yang membuat dia dijebloskan ke penjara selama 7,5 tahun.

Dalam Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017 yang digelar atas kerjasama Unej dan Pemkab Jember di Hotel Aston, Jember, Sabtu (17/12) kemarin, Antasari yang menjadi salah satu pembicara, menceritakan pengalamannya sebagai salah satu korban kriminalisasi.

“Saya waktu itu sudah dicekal sebelum jadi tersangka,” ujar Antasari

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini kemudian menegaskan akan membongkar 'kasusnya', dimulai dari membuka kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam berkas tuntutannya. 

Salah satunya adalah SMS ancaman yang dituduhkan dikirim dari nomor Antasari ke nomor Nasruddin. "Karena itu adalah entry point (pintu masuk). Kalau itu bisa diusut, maka bisa terbongkar," tutur pria kelahiran 18 Maret 1953 ini.

Menurut Antasari, sejak enam bulan sebelum kasus itu terjadi, keluarganya mulai sering menerima teror. “Anak saya ditelepon seseorang. Disuruh siapkan bendera kuning karena mereka akan kirim mayat saya ke rumah,” ujar bapak dua anak dan kakek tiga cucu ini. 

Selain teror, sebelum kasus pembunuhan itu meletus, Antasari menerima informasi bahwa ada seseorang yang berusaha menggalang opini untuk menjatuhkan dirinya. “Inisialnya HM. Dia pemimpin salah satu majelis zikir,” tutur suami Ida Laksmiwati ini tanpa mau merinci lebih lanjut kasusnya. 

Lebih lanjut, Antasari juga mengklarifikasi sebuah akun twitter yang belakangan mengatasnamakan dirinya. “Saya tidak punya akun sosial media, termasuk twitter,” tegas Antasari. 

JEMBER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Antasari Azhar menegaskan akan terus membongkar kejanggalan-kejanggalan kasus yang membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News