Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara. "Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.
"Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).
Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI