Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY

Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY
Antasari Azhar. Foto : AP
Menanggapi laporan itu, KY menyatakan akan segera mempelajari berkas-berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari Azhar. "Kami butuh waktu untuk tadarus berkas setebal ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," tutur Busyro.

 

Berdasar teori hukum, kata dia, setiap fakta dan pembelaan yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah itu, baru dilakukan penilaian yuridis oleh majelis terhadap pokok perkara. "Jika salah satu butir dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dilanggar, kami akan meminta klarifikasi hakim yang bersangkutan," terangnya.

 

Setelah bertemu dengan KY, tim kuasa hukum Antasari juga memastikan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Senin mendatang (8/3). "Kita menolak semua pertimbangan hakim yang menyatakan Antasari melakukan penganjuran pembunuhan," kata Maqdir.

 

Tim kuasa hukum Antasari juga meminta supaya KY mengawasi persidangan banding kasus tersebut di PT DKI Jakarta. Menanggapi permintaan tersebut, KY minta PT Jakarta transparan dalam persidangan banding kasus Nasruddin. (noe/dwi)
Berita Selanjutnya:
Opsi C jadi Alat Bargaining

JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News