Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY
Kamis, 04 Maret 2010 – 00:04 WIB
Menanggapi laporan itu, KY menyatakan akan segera mempelajari berkas-berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari Azhar. "Kami butuh waktu untuk tadarus berkas setebal ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," tutur Busyro.
Baca Juga:
Berdasar teori hukum, kata dia, setiap fakta dan pembelaan yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah itu, baru dilakukan penilaian yuridis oleh majelis terhadap pokok perkara. "Jika salah satu butir dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dilanggar, kami akan meminta klarifikasi hakim yang bersangkutan," terangnya.
Setelah bertemu dengan KY, tim kuasa hukum Antasari juga memastikan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Senin mendatang (8/3). "Kita menolak semua pertimbangan hakim yang menyatakan Antasari melakukan penganjuran pembunuhan," kata Maqdir.
Tim kuasa hukum Antasari juga meminta supaya KY mengawasi persidangan banding kasus tersebut di PT DKI Jakarta. Menanggapi permintaan tersebut, KY minta PT Jakarta transparan dalam persidangan banding kasus Nasruddin. (noe/dwi)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran