Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya
Keluarga Anggap Konsekuensi Perjuangan
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:00 WIB
Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antasari. Padahal, Antasari telah mengajukan sejumlah novum alias alat bukti baru. Di antaranya, bukti bahwa peluru yang digunakan berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor. Senjata yang digunakan eksekutor juga sudah rusak.
Selain itu, menurut saksi ahli balistik Widodo Harjoprawito, peluru yang menembus kepala Nasruddin Zulkarnaen tidak melewati kaca mobil. Tapi langsung menembus kepalanya. Padahal, dalam kronologi versi penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), peluru tersebut menembus kaca mobil baru kemudian menembus kepala bos PT Rajawali Putra Banjaran itu.
Tapi, majelis hakim PK beranggotakan Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali menampiknya. Mereka kompak menolak PK dan menetapkan bahwa bapak dua putri itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Ida mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah tahu bahwa semua proses hukum tersebut tetap akan memenjarakan Antasari. Tapi, semua upaya hukum tetap dilakukan. Baik melalui banding, kasasi, hingga yang terakhir PK. Itu, kata dia, semata bertujuan agar masyarakat tetap menghargai proses hukum apapun yang terjadi.
JAKARTA - Seminggu sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dirilis oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (13/2) lalu, Antasari Azhar sudah mengetahui isi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP