Antipancasila, Khilafatul Muslimin Bakal Disikat, Simak Kalimat Kombes Hengki

Antipancasila, Khilafatul Muslimin Bakal Disikat, Simak Kalimat Kombes Hengki
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin yang selama ini menyebutkan kelompoknya mendukung Pancasila dan NKRI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu terungkap sesuai hasil penyidikan.

"Hasil penyelidikan kami dan penyidikan, justru ini kontradiktif dan bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Karena itu, lanjut Hengki, pihaknya menangkap Abdul Qadir tidak hanya berkaitan dengan konvoi di Jakarta Timur.

Namun, penyidikan dilakukan untuk memberantas organisasi itu.

"Kami tidak menyidik konvoinya, tetapi lebih besarnya, organisasinya," kata Hengki.

Abdul Qadir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya mengeklaim kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan NKRI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News