Antipancasila, Khilafatul Muslimin Bakal Disikat, Simak Kalimat Kombes Hengki
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:34 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Abdul Qadir terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengeklaim kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan NKRI
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya