Antisipasi Demonstran, Polisi Tak Bisa Melarang Pengusaha Angkutan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengkritik kebijakan Polrestabes Surabaya, yang melarang penerbitan izin trayek sementara bagi pengusaha jasa angkutan untuk membawa massa dalam aksi demo di Jakarta, 2 Desember mendatang.
Dijelaskan Nizar, dalam Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sudah diatur syarat pemberian maupun pencabutan izin trayek.
Sehingga, permintaan pihak Polrestabes kepada Walikota Surabaya, sesuai mengacu UU yang ada.
"UU ini pedoman bagi pengusaha angkutan. Pengusaha bus kan tidak tahu apa dia mau mengakut peserta demo atau tidak. Saya sarankan Polrestabes tarik surat itu, jangan sampai menyalahi aturan," kata Nizar saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Kepolisian, kata politikus Gerindra ini, harus melakukan upaya persuasif dalam mengantisipasi aksi demo 212. Bukan malah mengeluarkan surat larangan seperti itu.
"Saya harap surat-surat yang dikeluarkan baik oleh Polrestabes Surabaya maupun Polres lainnya agar tidak melanggar UU. Karena ada hak pengusaha bus dan hak masyarakat untuk menaiki bus itu, dan kita tidak pernah tahu itu naik tujuannya untuk demo atau tidak," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengkritik kebijakan Polrestabes Surabaya, yang melarang penerbitan izin trayek sementara bagi pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan