Antisipasi Kemacetan Natal dan Tahun Baru, Ini Kiat Polri

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian sudah mulai melakukan persiapan terutama untuk mengatasi kemacetan. Ini tugas tahunan yang sudah dipersiapkan untuk kenyamanan masyarakat saat perjalanan liburan atau rayakan natal.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., mengatakan, semua instansi yang berkaitan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru mulai beroperasi pada (21/12/2018) hingga (1/1/2019).
“Kita sudah melaksanakan rapat di Mabes Polri dan melibatkan semua instansi, Dir Lantas hingga Dir Sabhara se-Indonesia,” kata Refdi.
Kakorlantas Polri menambahkan, operasi lalu lintas akan difokuskan pada sejumlah titik yang saat ini menjadi sumber kemacetan. Misalnya, kawasan Bekasi hingga gerbang tol Cikarang karena sedang ada berbagai pembangunan.
“Kepadatan yang utama memang di jalur Cikampek, karena di sana sedang ada tiga pekerjaan. Tol bertingkat, kereta api cepat dan LRT,” sambung Refdi lagi.
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas sangat mungkin dilakukan. Akan tetapi dengan sistem contraflow, bukan one way yang dilakukan saat Operasi Ketupat Lebaran 2018 silam.
“Hal itu sangat mungkin kita lakukan contraflow. Kalau kemarin saat Operasi Ketupat kita lakukan one way, tetapi sepertinya one way tidak. Hanya contraflow saja pada ruas tertentu yang sangat mungkin kita lakukan,” tandas dia. (mg8/jpnn)
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian sudah mulai melakukan persiapan terutama untuk mengatasi kemacetan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara