Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Senin, 11 Juni 2012 – 12:40 WIB

Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
"Teman-teman dari IDI berikan dokter maupun dokter spesialis untuk memberikan second opinion. Penilaian IDI tidak boleh dibanding-bandingkan. Artinya kalau sudah ada pada IDI, putusan ini final," tegas Abraham Samad.
Bahkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan oleh dokter pribadi masih bisa dipenuhi sepanjang tidak menghamabat atau tidak ada akal-akalan baik oleh tersangka, saksi maupun terdakwa.
Lantas bagaimana sanksi bagi dokter yang ditugaskan IDI, ternyata memanipulasi hasil medis tersangka, saksi maupun terdakwa? "IDI punya wewenang sanksi, mencabut rekomendasi yang bersangkutan tidak bisa praktek dokter lagi," tegas Ketua IDI Priyo Sidipratomo menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025