Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Senin, 11 Juni 2012 – 12:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan penilaian medis terhadap tersangka korupsi, saksi maupun terdakwa yang ditangani oleh KPK. Untuk itu, lanjutnya, KPK menyadari betul KPK butuh keterangan yang lebih objektif yang disampaikan para ahli di bidang kedokteran. Tujuannya supaya KPK memahami tentang prosedur penilaian medis dan second opinion agar KPK mengerti masalah yang sebenarnya terjadi.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan MoU ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus saat seorang tersangka, saksi maupun terdakwa yang saat akan diperiksa KPK terjadi hal yang tidak tidak wajar seperti pura-pura sakit atau pingsan.
Baca Juga:
"MoU ini menyangkut hal yang fundamental soal penilaian medis terhadap tersangkan saksi. Latar belakang di masa lalu ada kecenderungan orang yang akan diperiksa KPK ada hal yang menurut hemat kami dilakukan secara tidak wajar, misalnya pura-pura sakit, pura-pura pingsan," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di KPK, Senin (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek