Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI

Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan penilaian medis terhadap tersangka korupsi, saksi maupun terdakwa yang ditangani oleh KPK.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan MoU ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus saat seorang tersangka, saksi maupun terdakwa yang saat akan diperiksa KPK terjadi hal yang tidak tidak wajar seperti pura-pura sakit atau pingsan.

"MoU ini menyangkut hal yang fundamental soal penilaian medis terhadap tersangkan saksi. Latar belakang di masa lalu ada kecenderungan orang yang akan diperiksa KPK ada hal yang menurut hemat kami dilakukan secara tidak wajar, misalnya pura-pura sakit, pura-pura pingsan," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di KPK, Senin (11/6).

Untuk itu, lanjutnya, KPK menyadari betul KPK butuh keterangan yang lebih objektif yang disampaikan para ahli di bidang kedokteran. Tujuannya supaya KPK memahami tentang prosedur penilaian medis dan second opinion agar KPK mengerti masalah yang sebenarnya terjadi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News