Antisipasi Peredaran Narkoba Cair Lewat Liquid Vape, BNNP Bali Lakukan Langkah Ini

Antisipasi Peredaran Narkoba Cair Lewat Liquid Vape, BNNP Bali Lakukan Langkah Ini
Ilustrasi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan seorang tersangka pengedar narkotika di Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengawasan terhadap rokok elektrik untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya narkoba cair ke Bali melalui liquid vape.

Koordinator Kehumasan BNNP Bali Made Dwi Saputra di Denpasar menyebut saat ini marak terjadi peredaran narkotika, salah satunya dengan cara dicairkan dan dicampur dengan liquid vape.

Namun, dia tidak menyebutkan kasus peredaran cairan vape mengandung narkoba itu secara detail karena masih ditelusuri Tim Pemberantasan BNNP Bali di lapangan.

Made mengatakan bahwa liquid vape banyak diminati oleh masyarakat dan memiliki komunitas, baik sebagai pengguna maupun penyedia cairannya.

Dia pun menyampaikan imbauan Kepala BNNP Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono agar para produsen, penyedia, dan pemakai rokok elektrik untuk tidak mencampurkan narkoba ke dalam liquid vape.

"Kami dari BNNP Bali mengharapkan kesadaran para produsen cairan vape ini menjaga bisnisnya jangan sampai disalahgunakan menjadi media peredaran gelap narkoba," ujar Made di Denpasar, Sabtu (4/11).

BNNP Bali juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila mempunyai informasi adanya vape store ataupun lainnya yang mengedarkan narkotika cair tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami akan tindak lanjuti dengan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika," katanya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BNN Bali mengantisipasi peredaran narkoba cair melalui liquid vape yang dipakai pengguna rokok elektrik. Begini langkah yang dilakukan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News