Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari

Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari
Wali Kota Malang Sutiaji (depan, kiri) saat melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Senin (16/3). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

Beberapa pusat keramaian itu adalah tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan bioskop. Sementara untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar rakyat, akan tetap beroperasi, namun pemerintah daerah menekankan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami masih membahas, hari ini akan kami putuskan. Untuk pusat perbelanjaan, termasuk pasar, masih tetap beroperasi karena menjual kebutuhan dasar," ujar Sutiaji. (antara/jpnn)

Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News