Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari
Selasa, 17 Maret 2020 – 00:16 WIB
Beberapa pusat keramaian itu adalah tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan bioskop. Sementara untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar rakyat, akan tetap beroperasi, namun pemerintah daerah menekankan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami masih membahas, hari ini akan kami putuskan. Untuk pusat perbelanjaan, termasuk pasar, masih tetap beroperasi karena menjual kebutuhan dasar," ujar Sutiaji. (antara/jpnn)
Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen