Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan

Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan
Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan
Terkait pengawasan BBM, berdasarkan UU/22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, telah diatur bahwa penyediaan, penyaluran dan pengawasan BBM merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diatur oleh BPH Migas dan distribusinya diatur oleh PT Pertamina. Kewenangan pemprov dan kabupaten/kota terbatas pada kegiatan pengawasan jumah armada dan kapasitas pengangkutannya.

""Kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi sangat terbatas. Kewenangan penyediaan penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi berada di BPH Migas,"" ujarnya. Namun, dalam rangka pengoptimalan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, saat ini pemprov sedang mengkaji produk-produk hukum yang tepat berupa perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPH Migas, peraturan daerah atau peraturan gubernur. (rnl/awa/jpnn)

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengakui, akhir-akhir ini terjadi antrean panjang pembelian BBM (khususnya jenis premium dan solar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News