Anugrah Yogi Saputra Nekat Berbuat Terlarang di Pos Satpam, Begini Akibatnya
jpnn.com, BATURAJA - Anugrah Yogi Saputra (AYS), 31, warga Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit OKU, ditangkap polisi Sabtu (7/5) lalu.
Dia ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi narkoba di pos satpam pasar induk Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan petugas juga menemukan barang bukti berupa narkoba saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka AYS.
"Kami menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 dan 1,28 gram," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap bong dan pirek kaca di dalamnya berisikan narkotika diduga sabu-sabu.
"Saat ini tersangka AYS sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Syafarudin mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada seorang yang mencurigakan di pos satpam pasar Batukuning.
Tanpa menunggu lama anggota Satresnarkoba langsung bergerak.
Anugrah Yogi Saputra (AYS), 31, warga Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit OKU, ditangkap polisi Sabtu (7/5) lalu.
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial