Anwar Abbas: Kesan Jokowi Sebagai Pemaksa Kehendak Terbantahkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras).
Dia menilai keputusan tersebut membuktikan Jokowi itu tidak tebal telinga.
"Beliau (Jokowi) telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut. Ini bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh- sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang di mana beliau mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah, dan beliau katanya siap untuk menerimanya," kata Anwar kepada JPNN.com, Selasa (2/3).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menganggap sikap Jokowi itu menggembirakan dan patut dipuji.
Sebab, tindakan yang Jokowi lakukan tersebut mencerminkan sikap arif dan bijaksana.
"Di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya, serta tidak mau mendengar suara rakyat. Hari ini telah beliau bantah dan terbantahkan," kata Anwar.
Secara pribadi, Anwar memandang Jokowi sebagai politikus. Namun, dengan keputusan mencabut Perpres miras, anggapan sebagai politikus pudar, menjadi sosok negarawan.
"Mudah-mudahan sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja, tetapi ke depan beliau juga kami harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai keputusan tersebut membuktikan Jokowi itu tidak tebal telinga.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis