Anwar Usman Bantah Putusan MK Berpihak ke Gibran, ICW: Argumentasi Konyol

Anwar Usman Bantah Putusan MK Berpihak ke Gibran, ICW: Argumentasi Konyol
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Kemeja biru), di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10). Foto; Ryana Aryadita/JPNN

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar. (mcr4/jpnn)

Kurnia menyebutkan bantahan Ketua MK Anwar Usman soal konflik kepentingan dalam putusan syarat usia capres-cawapres adalah hal yang konyol


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News