Anwar Usman Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi, Jubir Maklumat Ungkap Alasan Ini

Anwar Usman Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi, Jubir Maklumat Ungkap Alasan Ini
Juru bicara Maklumat yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Pengunduran diri, lanjut Usman Hamid, adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian MK yang pernah ia pimpin, dan etika
kehakiman.

Selain itu, kata Usman Hamid, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.

Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut.

"Persidangan atas peninjauan 'Putusan 90' harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Usman Hamid, pihaknya mendesak DPR untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi
menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaraan negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi negeri ini.

Lembaga tersebut harus diisi orang-orang terhormat dan
berintegritas moral yang tinggi.

"Tidak ada tempat bagi orang-orang tercela. Mahkamah Konstitusi harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan, saling mempengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah Konstitusi memilih ketua dengan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral yang tinggi," tandasnya.

Jubir Maklumat Usman Hamid mengungkap alasan pihaknya mendesak Anwar Usman harus mundur dari Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News