Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres. Arsjad mempersilakan rakyat menilai sendiri terhadap pernyataan Anwar Usman tersebut.
"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut," ujar Arsjad seusai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).
Menurut Arsjad, semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya.
Untuk itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa difitnah.
"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar," ungkapnya.
Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres.
Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.
"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar," jelas Arsjad.
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid merespons pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi