AP II Beri Insentif Lebaran untuk Maskapai

AP II Beri Insentif Lebaran untuk Maskapai
Ilustrasi pesawat di bandara. Foto: Reza Mangantar/Manado Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight di luar penerbangan reguler. 

Insentif kali ini diberikan khusus pada masa Angkutan Lebaran H-8 dan H+8 atau pada 7 Juni 2018 hingga 24 Juni 2018.

Setelah Insentif Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 lalu, Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai berupa Pemberian Uang kembali (cash back) sebesar 100 persen Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara.

"Sebelum Insentif Lebaran, Angkasa Pura II juga telah memberikan sejumlah insentif kepada maskapai untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional dan semakin luasnya konektivitas udara sejalan dengan nawacita yang dicanangkan pemerintah," ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Insentif ini sambung Awal sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan peran bandara melalui pembagian penerbangan secara rata, khususnya di luar jam sibuk atau golden time.

"Ini sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap maskapai yang diharapkan bisa mengurai kepadatan jadwal penerbangan pada periode sibuk Angkutan Lebaran 1439 H," jelas dia.

Di samping itu, insentif ini juga diberikan sebagai persiapan bandara-bandara menuju operasional 24 jam di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura II dalam mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara.

"Saat ini bandara yang sudah beroperasi 24 jam adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelas Awaluddin.

Program Insentif Angkasa Pura II dilakukan guna mendukung pengembangan bandara-bandara perseroan serta dalam mencapai target jumlah penumpang di 14 bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News