Apa Kabar Hukuman Mati Mary Jane?
jpnn.com - JAKARTA—Sudah lama tak terdengar kabar rencana eksekusi mati Mary Jane. Apa kabar terpidana kasus narkoba asal Filipina tersebut? Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, saat ini Jane masih menjalani proses hukum di negaranya.
“Karena saat-saat terakhir tempo hari mau dieksekusi ternyata ada yang datang menyerahkan diri mengatakan Mary Jane adalah korban human trafficking yang mereka lakukan,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5).
Meski begitu, Prasetyo memastikan Jane akan tetap diganjar hukuman sesuai dengan keputusan hukum di Indonesia.
“Saya sudah sampaikan pada jaksa agung Filipina juga bahwa kalau pun dia terbukti korban human trafficking dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman Indonesia. Karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin ke Indonesia,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo mempersilakan Jane untuk menggunakan alasan sebagai korban human trafficking itu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Ya nanti putusan seperti apa, bukan jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga