Apa Kabar Hukuman Mati Mary Jane?

jpnn.com - JAKARTA—Sudah lama tak terdengar kabar rencana eksekusi mati Mary Jane. Apa kabar terpidana kasus narkoba asal Filipina tersebut? Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, saat ini Jane masih menjalani proses hukum di negaranya.
“Karena saat-saat terakhir tempo hari mau dieksekusi ternyata ada yang datang menyerahkan diri mengatakan Mary Jane adalah korban human trafficking yang mereka lakukan,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5).
Meski begitu, Prasetyo memastikan Jane akan tetap diganjar hukuman sesuai dengan keputusan hukum di Indonesia.
“Saya sudah sampaikan pada jaksa agung Filipina juga bahwa kalau pun dia terbukti korban human trafficking dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman Indonesia. Karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin ke Indonesia,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo mempersilakan Jane untuk menggunakan alasan sebagai korban human trafficking itu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Ya nanti putusan seperti apa, bukan jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan