Apa Kabar Kasus Aa Gatot?

Apa Kabar Kasus Aa Gatot?
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan berkas Gatot sudah lengkap.

"Iya sudah lengkap, berkas P21-nya juga kami ambil kemarin (Selasa, red) di kejaksaan," ujarnya.

Setelah berkas narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya dinyatakan lengkap, penyidik juga memastikan segera akan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya ke penuntut umum.

"Insya Allah tahap dua akan kita laksanakan minggu depan sesuai dengan permintaan penuntut umum," tandasnya.

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, Gatot disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) ini terkait dengan pengedar narkotika.

Selain itu, Gatot disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.  

Sedangkan istrinya Dewi Aminah disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(gal/sam/jpnn)

 


MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas tersangka mantan  ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News