Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik

Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

”UU itu bisa ditunda pemerintah kalau inisiatif UU dari DPR. Ini 5 isu krusial semua dari pemerintah,” ucapnya.

Dia menuturkan, meski secara teknis UU tersebut akan otomatis diundangkan 30 hari setelah disahkan (21 Agustus), itu bukan hal yang ideal. Sebab, ada kondisi di luar yang memang mendesak.

Selain itu, dari aspek etika, hal tersebut juga menjadi janggal jika pengesahan UU Politik tidak melalui tanda tangan presiden.

Saat dikonfirmasi, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf ke pemerintah.

Namun, pemerintah menyampaikan permintaan ke DPR untuk melakukan sejumlah perbaikan teknis.

’’Pemerintah mengirim surat ke DPR minta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di lampiran tentang daerah pemilihan,’’ tuturnya. (far/c20/fat)

 


Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News