Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik

Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.

Keterlambatan tersebut berdampak jauh. Selain menghambat proses penyusunan peraturan teknis pemilu, pendaftaran judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terganggu.

Deputi Perludem Khairunnisa Agustyati menyatakan, sebagaimana ketentuan dalam UU, tahapan pemilu 2019 dimulai sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Itu berarti jatuh pada pertengahan bulan ini.

Di sisi lain, finalisasi draf peraturan KPU (PKPU) yang diatur penyelenggara masih menanti UU bisa digunakan.

”Kami mendorong presiden segera menyelesaikan penomoran,” ujarnya dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (4/8).

Belum diundangkannya UU Pemilu juga membuat para pihak gamang untuk mengajukan gugatan.

Dalam gugatan yang diajukan Habiburokhman, misalnya, para hakim MK juga mempersoalkan belum jelasnya objek hukum.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah menjelaskan, jika dilihat proses di DPR dalam pengesahan lalu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengesahan. Sebab, keputusan akhir yang diambil sudah sesuai dengan keinginan pemerintah.

Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News