Apa Motif AR dan AF Menyuruh Korban yang Dirampok Telanjang? AKP Dedik Ungkap Fakta Ini
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:18 WIB

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap motif AR dan AF menyuruh korban yang dirampok telanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sebelumnya sudah pernah di penjara," tegasnya.
Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap motif AR dan AF menyuruh korban yang dirampok telanjang. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan