Apa Motif AR dan AF Menyuruh Korban yang Dirampok Telanjang? AKP Dedik Ungkap Fakta Ini
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:18 WIB
"Sebelumnya sudah pernah di penjara," tegasnya.
Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap motif AR dan AF menyuruh korban yang dirampok telanjang. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis