Apa Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI?
Senin, 07 Maret 2022 – 22:22 WIB

Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Azis Samual. Foto: dok JPNN
Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kurang dari 24 jam, polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei.(cr3/jpnn)
Polisi terus mengusut motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para eksekutor mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap