Apa Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI?

Apa Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI?
Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Azis Samual. Foto: dok JPNN

Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kurang dari 24 jam, polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei.(cr3/jpnn)


Polisi terus mengusut motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para eksekutor mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News