Apa Mungkin Gatot Eddy-Listyo Sigit Jadi Paket Kapolri-Wakapolri?

Apa Mungkin Gatot Eddy-Listyo Sigit Jadi Paket Kapolri-Wakapolri?
Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti munculnya gagasan membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri menjelang pensiunnya Jenderal Idham Azis dari Korps Bhayangkara.

"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon Wakapolri, secara aturan tidak dimungkinkan satu paket dalam proses teknisnya," ucap Didik kepada jpnn.com, Senin (11/1).

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, berdasar Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  52 Tahun 2010, Wakapolri adalah Jabatan eselon IA.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

Mengacu aturan tersebut, kata Didik, maka paket Kapolri dan Wakapolri dalam waktu bersamaan menurutnya tidak mungkin dilakukan.

Sebab, katanya, secara prinsip kewenangan, pengangkatan Kapolri sepenuhnya hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan kewenangan mengangkat Wakapolri ada di tangan Kapolri meskipun harus dikonsultasikan dengan Presiden.

"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal (Kapolri-Wakapolri) bisa dipaketkan," tutupnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto soroti wacana paket Kapolri-Wakapolri jelang pensiunnya Jenderal Idham Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News