Apa Pentingnya Gulirkan Hak Angket Penyadapan?

Apa Pentingnya Gulirkan Hak Angket Penyadapan?
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Masinton Pasaribu menilai saat ini tidak ada urgensi bagi dewan menggulirkan Hak Angket Penyadapan. Wacana ini digagas politikus Partai Demokrat Benny K Harman.

Masinton mengatakan, mengusulkan hak angket memang hak konstitusional anggota DPR dan dijamin UUD. Teknisnya juga telah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3. Tapi hak angket itu harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Saya pribadi belum melihat urgensinya. Apa pentingnya?" kata Masinton saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Lagi pula, dia memandang bahwa dampak dari penggunaan hak angket, bisa menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat ketika usulan itu tidak dipenuhi. "Usulan itu kan dapat dihambat sendiri di DPR," tambahnya.

Rencana mengusulkan hak angket DPR dilontarkan Benny K Harman, menyikapi dugaan penyadapan pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Persoalan ini rentetan dari pernyataan terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dan pengacaranya, yang mengaku punya bukti pembicaraan SBY-Ma'ruf pada 6 Oktober 2016. Salah satu isi percakapan terkait permintaan SBY agar MUI segera menerbitkan Fatwa MUI untuk dugaan penistaan agama oleh Ahok. (fat/jpnn)

 


Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Masinton Pasaribu menilai saat ini tidak ada urgensi bagi dewan menggulirkan Hak Angket Penyadapan. Wacana ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News