Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
Selasa, 19 Juni 2018 – 07:53 WIB
- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Banyak pihak heran dengan langkah pemerintah menunjuk Komjen Pol Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
- Profil 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Nama Terakhir Bertugas di Istana
- Iriawan Bertanya ke Shin Tae Yong: Mengapa Tetap Bermain saat Pemain Lelah?
- Ketum PSSI Dijabat Jenderal Polisi, Bagaimana di Negara-negara Tetangga?
- Caketum PSSI Iwan Bule Kenalkan Calon Waketumnya, Siapa?
- Calon Ketum PSSI M Iriawan: Sepak Bola Semakin Baik