Apa yang Sesungguhnya Kau Cari, Qodari?

Oleh Tjipta Lesmana*

Apa yang Sesungguhnya Kau Cari, Qodari?
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945 demi membuka jalan bagi Jokowi menjabat selama tiga periode jelas akan merugikan kepentingan PDIP. Sebab, jika wacana amendemen itu terealisasi, peluang kader PDIP maju sebagai calon presiden bakal tertutup oleh pencalonan Jokowi.

Wacana itu juga kontradiktif dengan berbagai manuver Menteri Pertahanan RI cum Ketua Umum Gerindra Prabowo yang belakangan ini aktif mendekati Megawati. Universitas Pertahanan (Unhan) -sebuah institusi pendidikan di bawah Kementerian Pertahanan- baru saja menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden Kelima RI itu.

Sebelumnya, Megawati meresmikan patung Bung Karno di halaman Kementerian Pertahanan. Sebelumnya lagi, Bu Mega juga meresmikan patung Bung Karno di Lemhannas.

Guru Besar Unhan Prof. Salim Said menyebut itu semua menunjukkan betapa makin dekatnya hubungan politik Bu Mega dan Prabowo. Isu santer yang viral menyebut Prabowo bakal berduet dengan Bu Mega di Pilpres 2024.

Ada juga wacana tentang memasangkan Prabowo dengan Puan Maharani yang notabene putri Megawati. Hal itu bisa dibaca bahwa PDIP menutup opsi mengusung Jokowi untuk Pilpres 2024.

Sevisi dengan PDIP, Partai Demokrat jelas menolak masa jabatan presiden sampa tiga periode. Golkar juga punya sikap yang sama.

Jauh-jauh hari justru Partai NasDem yang melontarkan wacana tentang masa jabatan presiden tiga periode. Narasi yang dikembangkan ialah: kalau rakyat menghendaki, kenapa tidak?

Selaku mantan anggota Komisi Konstitusi MPR, saya ingatkan semua pihak, terutama Qodari, akan pernyataan keras pakar hukum tata negara Prof. Sri Sumantri tentang jangan suka bermain-main dengan UUD 1945. Konstitusi adalah dokumen ketatanegaraan yang amat penting, sehingga mengamendemennya akan selalu membawa konsekuensi serius dan dalam.

Belakangan ini nama Muhammad Qodari menjadi perbincangan di mana-mana, bahkan sempat trending topic di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News