Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan?
jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan.
"Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan nanti masuknya sanksi administratif," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan, apakah perusahaan yang terbukti membakar lahan akan diblacklist, Kamis (17/9).
"Kementerian yang berhak memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin dan sebagainya," sambungnya.
Dia menjelaskan, urusan pihak kejaksaan hanya ketika berkas perkara dari penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang menyidik pembakaran lahan sudah diserahkan ke Korps Adhyaksa. Setelah itu, baru jaksa meneliti berkas, meminta tambahan jika kurang lengkap, dan melakukan penuntutan.
Sebelumnya, pemerintah termasuk Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pembakar lahan tak hanya harus dijerat pidana. Namun, juga harus diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, memasukkan daftar hitam dan lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan. "Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024