Apakah Masyarakat Otomatis Mampu Bayar PCR Test Rp 300 Ribu?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan Presiden Jokowi tentang penurunan harga tes PCR.
Instruksi itu sebagai respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sudar edaran berisi harga tertinggi tes PCR.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021, pemerintah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu, sedangkan di luar wilayah tersebut dipatok Rp 300 ribu.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menanggapi permintaan Presiden Jokowi tentang penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi