Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas

Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Apakah penghapusan honorer benar-benar akan diterapkan mulai 28 November 2023? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Simak Kalimat Menteri Azwar Anas.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Dengan demikian, mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Lantas, apakah kebijakan penghapusan honorer akan benar-benar diterapkan mulai tanggal tersebut?

Nah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum pernah menegaskan masalah tersebut.

Yang pasti, Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN yang menghadirkan para gubernur, wali kota, dan bupati di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu (18/1).

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dari tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Anas selepas rakor tersebut, seperti tertuang dalam keterangan pers, Kamis (19/1).

Hingga saat ini masih teka-teki, apakah penghapusan honorer jadi diterapkan mulai 28 November 2023? Simak kalimat MenPAN-RB Azwar Anas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News