Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?

Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian MUI pun meminta umat wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tulis fatwa itu.

Selain vaksinasi, upaya mencegah penularan yakni mendeteksi secara dini. Misalnya melakukan tes swab kepada orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," tutur fatwa MUI itu. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

MUI menerbitkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News