Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?
Selasa, 13 April 2021 – 14:54 WIB

Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian MUI pun meminta umat wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tulis fatwa itu.
Selain vaksinasi, upaya mencegah penularan yakni mendeteksi secara dini. Misalnya melakukan tes swab kepada orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," tutur fatwa MUI itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MUI menerbitkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati