Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?

Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Dalam fatwa ini terdapat panduan dan ketentuan hukum bagi umat yang melaksanakan ibadah Ramadan.

Poin pertama fatwa, MUI mewajibkan setiap muslim melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

"Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tulis poin pertama fatwa yang ditetapkan Senin (12/4) kemarin.

MUI kemudian meminta kepada umat mengisi kegiatan Ramadan dan Syawal dengan ceramah dan pengkajian keagamaan dari narasumber yang ahli agama.

Selanjutnya MUI berharap pelaksanaan ibadah Ramadan, baik ibadah mahda maupun ghairu mahda menerapkan protokol kesehata.

Misalnya menerapkan physical distancing atau menjaga jarak saat salat berjemaah. MUI menyebut salat berjemaah tetap sah, meskipun terdapat ketentuan menjaga jarak.

"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah," beber fatwa MUI tersebut.

MUI menerbitkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News