Aparat Bisa Langsung Tangkapi Penggagas Sumut Merdeka
jpnn.com - JAKARTA - Gagasan Sumut Merdeka yang digulirkan sejumlah akademisi mendapat reaksi keras dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri).
Salah seorang pejabat di Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mendorong aparat hukum untuk bertindak tegas karena gagasan Sumut Merdeka sudah masuk kategori gerakan separatis.
"Kalau itu benar, aparat tidak boleh ragu, aparat bisa langsung bertindak karena itu sudah termasuk gerakan separatis dan gerakan separatis tergolong tindak pidana," ujar Bahtiar, kepada JPNN kemarin (26/11).
Seperti diberitakan, sejumlah akademisi yang sebagian dari Universitas Sumatera Utara (USU), terang-terangan telah menyusun gagasan Sumut Merdeka. Salah satunya Prof M Arif Nasution dari USU, yang menyebut gagasan ini tidak main-main.
Gagasan Sumut Merdeka didorong anggapan bahwa kebijakan pusat terkait dana perimbangan tidak adil.
Bahtiar mengatakan, sebagai akademisi, mestinya memberikan masukan berdasar kajian ilmiah dan disampaikan secara resmi ke pemerintah. "Ini era demokrasi, siapa pun boleh berbicara, memberikan masukan, kritik, dan segala macam. Tapi kalau sudah mengingkari kesepakatan bahwa sistem kita NKRI harga mati, ya itu sudah separatis," tegas birokrat bergelar doktor itu.
Bahtiar curiga, para akademisi penggagas Sumut Merdeka itu didomplengi kepentingan asing. "Mereka itu binaan siapa? Jangan-jangan agen asing?" ujar Bahtiar dengan nada tinggi. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kabar ini. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gagasan Sumut Merdeka yang digulirkan sejumlah akademisi mendapat reaksi keras dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan