Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI

Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Chairul Huda, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan menyelidiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hari Tanoesudibyo. Hal itu seiring dengan santernya kabar tentang praktik makelar kasus (markus) dalam putusan PN Jakpus yang memenangkan Mbak Tutut.

Menurut Chairul, sebagai langkah pertama maka KY harus melakukan eksaminasi publik. "Selanjutnya diikuti pemeriksaan apakah ada pelanggran etik. Dari sini KY kemudian memeriksa para pihak yang di duga terlibat langsung dalam proses persidangan perkara TPI," ujar Chairul, Selasa (24/5).

Jika memungkinkan, lanjut mantan staf ahli Kapolri itu, KY juga memeriksa orang yang diduga sebagai markus tersebut. Pasalnya, dugaan adanya pertemuan antara orang yang diduga markus dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahriyal, santer berhembus. Sahriyal sendiri beberapa waktu lalu sudah membantah adanya pertemuan antara dia dengan orang berperkara dalam kasus TPI.

Sedangkan praktisi hukum, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa aparat hukum semestinya mengungkap adanya tudingan tentang campur tangan markus dalam sengketa kepemilikan TPI. Sebab jika tak segera dituntaskan, dugaan markus kasus TPI itu dikhawatirkan bakal menjadi persoalan hukum di Indonesia.

JAKARTA - Pengamat hukum pidana Chairul Huda, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan menyelidiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News