Aparat Harus Memfasilitasi Demo, Bukan Melarang
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan, aparat seharusnya tidak melarang aksi unjuk rasa 11 Februari 2017 atau Aksi 112.
Justru Agus menyarankan aparat bekerja sama dengan massa yang berunjuk rasa agar berjalan tertib.
"Aparat harus memfasilitasi unjuk rasa tersebut," kata Agus di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan harus berlandaskan konstitusi.
Karenanya, sebelum melakukan unjuk rasa harus memberitahukan kepada aparat keamanan.
"Sehingga bisa berjalan damai sesuai tujuan dan kehendak masing-masing," katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai demonstrasi tapi tidak memberitahukan kepada aparat keamanan.
Hal itu seperti yang terjadi saat sekelompok mahasiswa menggeruduk kediaman Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan, aparat seharusnya tidak melarang aksi unjuk rasa 11 Februari 2017 atau Aksi 112.
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas