Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK

Terkait Belum Bebasnya Parlin Riduansyah

Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Andi menilai kasus Parlin sejak awal dipaksakan. Pasalnya, sebelum berkasnya dinyatakan lengkap, Kejati Kalimantan Selatan dan tim Kejaksaan Agung sempat menggelar ekspose dan disimpulkan bukanlah pidana. Tapi entah kenapa Kejati Kalsel tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Untuk itu, Andi meminta pimpinan kejaksaan dan Kemenkum HAM tak hanya melihat kasus hukumnya tapi juga dugaan penyimpangan aparatnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News