Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Terkait Belum Bebasnya Parlin Riduansyah
Rabu, 13 Februari 2013 – 03:39 WIB
Andi menilai kasus Parlin sejak awal dipaksakan. Pasalnya, sebelum berkasnya dinyatakan lengkap, Kejati Kalimantan Selatan dan tim Kejaksaan Agung sempat menggelar ekspose dan disimpulkan bukanlah pidana. Tapi entah kenapa Kejati Kalsel tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Untuk itu, Andi meminta pimpinan kejaksaan dan Kemenkum HAM tak hanya melihat kasus hukumnya tapi juga dugaan penyimpangan aparatnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang