APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan

APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan
APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan
JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar aturan. Baik UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, UU 32 Tahun 2004 sudah jelas menyatakan bahwa dana APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar daerah yang bersangkutan.

"Dan masyarakat yang berada di luar negeri itu bukan tanggung jawab provinsi," ujar Yuna saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana bansos APBD Sumut ini, kepada JPNN.

Dijelaskan, jangankan dana APBD untuk warga yang ada di luar negeri, bantuan APBD untuk instansi vertikal yang ada di daerah saja, prosesnya harus melewati persetujuan mendagri terlebih dahulu.

JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News