APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 16:14 WIB
JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar aturan. Baik UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dijelaskan, jangankan dana APBD untuk warga yang ada di luar negeri, bantuan APBD untuk instansi vertikal yang ada di daerah saja, prosesnya harus melewati persetujuan mendagri terlebih dahulu.
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, UU 32 Tahun 2004 sudah jelas menyatakan bahwa dana APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar daerah yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Dan masyarakat yang berada di luar negeri itu bukan tanggung jawab provinsi," ujar Yuna saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana bansos APBD Sumut ini, kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar
BERITA TERKAIT
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan