APBN 2021 Disahkan, Anggaran Pendidikan Rp 550,01 Triliun dan Kesehatan Rp 169,72 Triliun

APBN 2021 Disahkan, Anggaran Pendidikan Rp 550,01 Triliun dan Kesehatan Rp 169,72 Triliun
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Dia melanjutkan, untuk belanja non-K/L bersumber dari pengelolaan utang negara Rp 373,26 triliun. Ini terdiri dari bunga utang Rp 335,11 triliun, pembayaran bunga utang luar negeri Rp 18,15 triliun.

Berikutnya adalah pengelolaan subsidi Rp 175,35 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp 110,51 triliun, dan subsidi nonenergi Rp 64,84 triliun.

Anggaran pengelolaan program subsidi energi tersebut terdiri dari subsidi BBM dan elpiji tiga kilogram Rp 56,92 triliun, dan subsidi listrik Rp 53,59 triliun.

Said menjelaskan, terkait kebijakan subsidi gas elpiji tiga kilogram, pemerintah sudah mulai mendata masyarakat yang berhak menerima.

Ini terintegrasi dengan data masyarakat  miskin atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Sehingga pada 2022, subsidi disalurkan kepada orang, tidak kepada produk, tidak kepada komoditas,” katanya.

Menurut Said, data tersebut sudah harus dikumpulkan sejak awal tahun. Sehingga ketika pembahasan awal pendahuluan APBN 2022, data sudah tersedia dan dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan.

Terkait subsidi listrik, Said mengingatkan supaya diberikan tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA, dan rumah tangga miskin, rentan miskin daya 900 VA dengan mengacu DTKS.

DPR menyetujui RUU APBN 2021 menjadi UU APBN di mana anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp 550,01 triliun, dan kesehatan Rp 169 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News