APEI Ingin MKBD Direvisi
Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB
Menurutnya, APEI menunggu respon dari Bapepam atas tanggapan baru tersebut. Asosiasi juga menyerahkan segala keputusan ini ke otoritas pasar modal ini. Selain ranking liabilities, ada pula AB yang keberatan atas pemotongan 6,25 persen dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4 persen.
Baca Juga:
"Karena dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas PE (perusahaan efek, Red) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.
Tetapi, yang paling dititik beratkan adalah usulan untuk merevisi aturam ranking liabilities. Dia berharap keberatan-keberatan yang disampaikan pihaknya tidak mengganggu jadwal (penerbitan peraturan). "Tidak ada masalah sangat reasonable kok," ujarnya.(luq)
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PI Dukung Ketahanan Pangan ASEAN lewat Akses Pupuk & Pestisida untuk Timur Leste
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- Kemudahan Akses Lahan & Perizinan Hulu Migas Bisa Mendukung Ketahanan Energi
- Bendungan Ameroro Garapan PT Hutama Karya Hadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat