APEI Ingin MKBD Direvisi
Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB

APEI Ingin MKBD Direvisi
Menurutnya, APEI menunggu respon dari Bapepam atas tanggapan baru tersebut. Asosiasi juga menyerahkan segala keputusan ini ke otoritas pasar modal ini. Selain ranking liabilities, ada pula AB yang keberatan atas pemotongan 6,25 persen dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4 persen.
Baca Juga:
"Karena dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas PE (perusahaan efek, Red) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.
Tetapi, yang paling dititik beratkan adalah usulan untuk merevisi aturam ranking liabilities. Dia berharap keberatan-keberatan yang disampaikan pihaknya tidak mengganggu jadwal (penerbitan peraturan). "Tidak ada masalah sangat reasonable kok," ujarnya.(luq)
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya