Apek Ditangkap Polisi Saat Tidur-tiduran di Musala

Apek Ditangkap Polisi Saat Tidur-tiduran di Musala
Tersangka Apek saat berada di Polres Tanjungbalai. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi Akhirnya berhasil meringkus tersangka penganiayaan saat asyik tidur-tiduran di sebuah musala di Jalan Rambutan, Tanjungbalai, Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.

Pelaku bernama Suryadi Rambe alias Apek, 33, warga Jalan Rambutan Gang Mempelam, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Dia diamankan berdasarkan laporan dari korbannya DTM. M Rozi dengan nomor polisi LP/143/VI/2020/SU/Res T.Balai.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penganiayaan dilakukan pada 23 Juni malam di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Diduga Apek mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan.”

“Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Iptu AD. Panjaitan.

Selanjutnya, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Apek sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku tepat nya di musala Ubudiyah sedang tertidur-tiduran.

BACA JUGA: Bandit Spesialis Kempis Ban Ini Akhirnya Dibekuk, Lihat Nih Tampangnya

Polisi Akhirnya berhasil meringkus tersangka penganiayaan saat asyik tidur-tiduran di sebuah musala di Jalan Rambutan, Tanjungbalai, Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News